06 May 2009

Sistem Hukum Islam

Sistem Hukum (at-Tasyri`) di sini, aspek yang mensinkronisasikan antara prilaku hidup dengan ketentuan hukum yang ditetapkan Allah swt.
Definisi ‘Syari`at’ ‘Syari`at’secara bahasa, berarti : ‘jalan yang lurus’ atau ‘sumber mata air’. Secara terminologi, artinya : "Semua yang ditetapkan Allah atas hambaNya berupa agama (dien) dari berbagai hukum".

Karakteristik Syari`at

1. Sumbernya Allah Swt.
Konsekuensinya :
  • Hukum Syari`at bersih dari segala bentuk kecurangan, kelemahan, dan unsur-unsur kepentingan. Karena legislatornya Allah swt. Berbeda dengan Hukum Positif yang tak lepas dari faktor-faktor di atas, karena legislatornya manusia. Umpamanya, Syari`at meletakkan prinsip "PERSAMAAN DI MATA HUKUM" (al-Musawah Baynan-Nas) yang pertama sekali dikenal adalah di dalam Islam. Syari`at tidak membeda-bedakan orang atas dasar warna kulit, etnis atau bahasa. (Surat al-Hujurat 13), dan Hadits ‘Perempuan dari Bani Makhzum’. Prinsip itu lahir di tengah masyarakat yang diskriminatif oleh faktor etnis dan kabilah. Tetapi Islam berhasil menghapus diskriminasi itu dengan semboyan Hadits Nabi saw : " Tidak ada kelebihan orang Arab dari orang Non-Arab, selain dalam ketakwaan".
  • Syari`at mempunyai wibawa hukum dan penghargaan di mata orang beriman. Contoh : Proses pelarangan miras di Madinah pada masa Nabi Saw, cukup dengan kata "Fajtanibuh" (hindari kamulah!), lorong-lorong kota Madinah menjadi banjir miras. Padahal bangsa Arab terkenal sebagai masyarakat yang sangat suka minuman keras.


2. Sanksi Hukum Syari`at bersifat duniawi dan ukhrawi

Hukuman asli bagi suatu kejahatan bersifat ukhrawi yaitu siksaan atas orang yang berdosa di hari Akhirat. Tetapi, karena tuntutan keamanan dan ketenteraman masyarakat, syari`at menetapkan hukuman duniawi, baik berbentuk hukuman pidana, ataupun perdata. (Surat an-Nisa’ 13, 14, Al-Ma’idah 33, An-Nisa’ 10).

Konsekuensinya :
  • setiap muslim patuh dan tunduk pada hukum secara sukarela, tanpa paksaan. Karena, sekalipun ia lepas dari hukuman dunia, tapi ia tidak akan lepas dari hukuman akhirat.
  • -Kesadaran (Disiplin) Hukum yang Tinggi. Seseorang yang sudah terlanjur berbuat kesalahan, tetapi karena kesadaran hukum yang tinggi ia menyerah pada kekuasaan agar dihukum. Contohnya, kasus Ma`iz yang meminta agar dirinya dijatuhi hadd zina.


3. Berlaku Umum

Syari`at Islam berlaku umum untuk semua orang di semua tempat. Firman Allah Swt : "Katakanlah, wahai umat manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kalian semuanya." (Al-A`raf 158), (Saba’ 28).

Konsekuensinya, hukum-hukum syari`at berikut kaedahnya harus mampu mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia, kapan dan di mana saja. Dan mampu mengantarkan masyarakat ke derajat yang paling tinggi (masyarakat ideal). Syari`at Islam memiliki perangkat-perangkat untuk itu.

Alasannya adalah sbb:
1. Syari`at dibangun atas landasan "Demi Mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerugian" (Jalbu al-Mashalih wa Dar’u al-Mafasid). Ketentuan hukum syari`at di bidang apa saja, semuanya mengacu pada kemaslahatan umat manusia.

Prinsip ini didasarkan pada :
  • Firman Allah yang menerangkan alasan diutusnya Rasul Saw : "Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam." (Al-Anbiya’ 107).
  • 2. Setiap hukum dilandasi oleh alasan (`illat) "merealisasi kemaslahatan" (tahqiq al-Mashalih). Umpamanya, kenapa Allah mewajibkan hukum Qishash dalam pembunuhan? Alasannya adalah demi menjamin kelangsungan hidup manusia. (Al-Baqarah 18). Pelaksanaan Qishash akan meredam kejahatan terhadap jiwa manusia. Allah mengharamkan khamar (miras) dan judi, untuk menghindarkan masyarakat dari permusuhan dan perkelahian. (Al-Ma’idah 91)
  • Dibukanya pintu ‘rukhshah’ dalam kondisi sulit menetapkan hukum.
  • Dengan penelitian, terbukti bahwa maslahat manusia tidak terlepas dari 3 kategori (primer, sekunder dan tertier). Hukum-hukum Syari`at bertujuan mewujudkan dan melindungi ketiga faktor tsb.
2. Prinsip-prinsip syari`at dan kandungannya


Hukum Syari`at dapat dibagi atas 2 klasifikasi :

  1. Hukum Yang Terperinci
  2. Kaedah Umum
1. Hukum-hukum yang terperinci dan bernilai universal, menyangkut :
  • Aqidah dan rukun Iman
  • Persoalan Ibadah
  • Akhlaq
  • Sebagian masalah yang menyangkut hubungan antarsesama manusia, seperti: Hukum Keluarga, Tata cara Perkawinan, Pemeliharaan anak, Hukum Waris, Pelarangan Riba, Ketentuan pidana untuk kejahatan tertentu seperti kejahatan murtad, zina, menuduh orang lain berzina, pencurian, perampokan, minum khamar, dan Qishash.
a. Kaedah Umum yang pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Seperti, prinsip ‘Musyawarah’, ‘Persamaan’, ‘Keadilan’, penetapan kaedah ‘Tidak boleh menimpakan kumudaratan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain’ (La Dharar Wa la Dhirar).
b. Sumber-sumber Hukum Syari`at yang fleksibel, seperti Ijtihad yang merupakan dasar bagi Ijma`, Qiyas, Istihsan, Mashlahat dsb.

4. U n i v e r s a l

Syari`at dapat dibagi atas 3 kelompok besar :
  1. Hukum tentang `Aqidah.
  2. Hukum tentang Akhlaq.
  3. Hukum yang berkaitan dengan prilaku manusia (`Amaliyah atau Fiqh).

Hukum `Amaliyah dapat dibagi dua :
  1. Ibadat (dimensi vertikal)
  2. Mu`amalat (dimensi Horizontal), dapat dibagi atas :
  • Hukum Keluarga (Family Law)
  • Hukum Finansial dan Transaksi
  • Peradilan
  • Hukum tentang warganegara asing (Musta’min) dalam Negara Islam
  • Hukum Antar Bangsa (International Law)
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum tentang Sumber-sumber Pendapatan Negara
  • Hukum Pidana

Tujuan Hukum Islam

Hubungan antar sesama manusia didasarkan atas prinsip ‘KEADILAN’. Tidak membeda-bedakan antara kaya-miskin, kuat-lemah, Arab-Ajam, putih-hitam, melainkan atas dasar ketakwaan. (Al-Hadid 25)

Menjalin "PERSAUDARAAN", saling percaya, dan saling pengertian di satu sisi, serta menghindari bibit-bibit permusuhan dan pertikaian. Contohnya penentuan hak dan kewajiban, larangan berlaku curang, zalim, dan penipuan dalam bisnis dan transaksi.

Memelihara 3 Pokok Kepentingan manusia : Primer (Pokok), Sekunder (Penting) dan Tertier (Pelengkap).

Konsentrasi dalam menjalankan tugas manusia - ‘Ibadah, Membangun Bumi, Wakil Allah di atas bumi, dan Menyeru dunia untuk bergabung dalam missi Islam’ (`IBADAH, `IMAROH, KHILAFAH, DAK`WAH).

Sebuah Misi yang tujuannya : "Kebenaran, Kebaikan, Etika yang Mulia".

Metodenya : " Beriman, Amal Shaleh, dan Saling Berpesan untuk komitmen dalam kebenaran dan Kesabaran ". (Surat al-`Ashr 1-3).

Dr. Daud Rasyid, MA.

0 comments:

Post a Comment