05 May 2009

HUKUM ISLAM : Sebuah Pengantar

SYARIAT ISLAM adalah hukum yang diturunkan oleh Allah Swt kepada ummat manusia melalui Nabi-Nya Muhammad Saw. untuk mengatur seluruh aspek kehidupan mereka.

Pengertian Syari'at (syara') pada dasarnya identik dengan dienul Islam itu sendiri. Jadi, Syari'at mencakup tiga komponen Islam : Aqidah, Ahkam dan Akhlaq.

Namun kajian Akademik yang berkembang, menetapkan istilah Syari'at dipakai untuk bidang yang berkaitan dengan Ahkam (hukum) saja, dan mengeluarkan bidang Aqidah yang merupakan bidang kajian Ushuluddin, dan bidang Akhlaq dan etika yang merupakan bidang kajian Ilmu Akhlaq.

Syariah sebagai sebuah system hukum dalam Islam bersifat komprehensif, mencakup berbagai bidang hukum yang biasa dikenal oleh system hukum modern. Jadi Syari'at Islam mencakup aspek public dan privat dari hukum yang ada. Bidang-bidang hukum public, demikian pula bidang-bidang hukum privat, semuanya terkandung di dalam system hukum Syari'at. Misalnya Hukum Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional Publik, Hukum Acara dan cabang-cabang hukum public lainnya, dikenal pula di dalam system Syari'at. Sebagaimana halnya hukum Perdata, keluarga, dagang, Internasional Privat juga diatur di dalam Syari'at. Jadi pembidangan di dalam system syari'at juga didapatkan seperti yang ada di dalam system hukum lainnya. Karena kaidah-kaidah dan materi-materi hukum dalam bidang-bidang tersebut didapatkan juga dalam system hukum Syari'at. Adalah kekeliruan besar, menganggap bahwa syari'at hanya mengatur persoalan hubungan manusia dengan pencipta (Allah Subhanahu wa Ta'ala). Sebuah pendapat yang biasa dianut oleh sarjana-sarjana hukum Barat dan kaum sekularis. Karena mereka mensejajarkan Islam dengan agama-agama lain seperti Kristen, Hindu, Budha dan lainnya. Islam sama sekali tidak sama dengan agama-agama lain. Islam tidak hanya mengatur soal hubungan manusia dengan Allah Swt, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia, bahkan aturan-aturan dalam hal ini jauh lebih komplit dan luas pembahasannya dalam literatur hukum Islam.

Di sinilah titik perbedaan utama antara cara pandang kalangan sarjana hukum barat dengan sarjana-sarjana Muslim. Sarjana Barat memasukkan aturan-aturan (hukum) Islam ke dalam norma-norma agama sebagaimana norma-norma lainya seperti adat istiadat yang ada di masyarakat tertentu, yang berarti ketentuannya tidak tertulis. Kemudian keharusan untuk tunduk kepada aturan-aturan norma itu diserahkan kepada pribadi warga masyarakat masing-masing, dan sanksinya tidak bersifat fisik. Akan tetapi, aturan-aturan (hukum) Islam sesungguhnya sama persis seperti norma hukum yang berlaku di Negara-negara modern. Aturan-aturannya tertulis dan jelas. Aturan-aturan itu bersifat memaksa, yang jika dilanggar, mempunyai konsekwensi hukuman (penalty), dan hukuman itu juga bersifat fisik, bukan saja hukuman moral seperti hukum Adat.

Akibat penjajahan Barat terhadap Negara-negara Muslim di dunia, meninggalkan sejumlah ekses yang sangat negatif bagi kajian Hukum Islam dan pelaksanaannya di tengah masyarakat Muslim. Harus dicatat, setiap Negara yang pernah dijajah oleh Barat, hampir tidak satupun yang dapat melepaskan dirinya dari jeratan hukum Barat Eropa itu secara umum, kecuali hanya bagian-bagian tertentu saja dari hukum Islam yang diadopsi. Seperti Indonesia, Mesir, Suriah, Malaysia, Nigeria, dan lain-lain. Jika ada di antara Negara-negara itu yang berusaha lepas dari jeratan hukum Barat, maka negeri itu praktis menjadi bulan-bulanan Barat, yang tidak henti-hentinya diserang baik secara opini maupun fisik. Ambil sebagai contoh Sudan dan Pakistan. Kedua negeri ini tak henti-hentinya menghadapi serangan-serangan Barat. Mereka dikucilkan dalam pergaulan internasional, disudutkan dalam public opini dunia, dan dijatuhi hukuman secara fisik seperti embargo, memunculkan konflik internal yang tak berkesudahan. Sudan, negeri yang tak ada akhirnya dalam menghadapi konflik internal. Belum selesai persoalan Sudan Selatan yang menjadi boneka Amerika, sudah muncul persoalan Darfour yang menguras energi dan waktu pemerintah Sudan. Begitu juga halnya dengan Pakistan, Afghanistan dan Negara-negara lainnya.

Penyebab utama, Negara-negara Muslim yang tak kunjung mengakhiri konflik di dalam negerinya, adalah karena Negara-negara itu mencoba bangkit melawan belenggu Barat, dengan menjalankan system Syari'at Islam di dalam negerinya. Akan tetapi jika Negara-negara itu tetap dalam komitmen sekularismenya, Negara itu akan dilindungi, dan tidak dikacau oleh kekuasaan Barat, seperti Turki, Tunisia, dan Indonesia.

Dalam sebuah Negara yang menjalankan system Syari'at, maka peraturan hukum yang dijalankan tidak hanya menghukum penduduk atau warga yang beragama Islam, tetapi juga menghukum seluruh penduduk dan warga yang berada di wilayah hukum yang menjalankan hukum Syari'at itu,apapun agamanya dan keyakinannya. Seperti syari'at yang dijalankan di Daerah Istimewa Aceh, maka ketentuan hukum syari'at tidak hanya berlaku bagi warga muslim yang tinggal di wilayah Aceh, tetapi beraku bagi semua warga yang tinggal di wilayah hukum Aceh, sekalipun dia tidak menganut Islam atau bukan penduduk asli Aceh. Karena syari'at Islam menganut system unifikasi Hukum. Pada zaman Rasul Saw, seorang Yahudi di Madinah melakukan pembunuhan terhadap Muslim, maka kepadanya dijatuhkan hukuman Qishas. Walaupun sebenarnya hukum Qisas adalah hukum yang sudah ditetapkan bagi penganut Yahudi dan Nasrani pada masa Nabi Musa dan Isa Alaihimassalam melalui Kitab Tawrat dan Injil. Tetapi penganut agama-agama tersebut mencoba mengingkarinya dan tidak menerima hukuman itu.

Indonesia, sebagai salah satu Negara Muslim, pernah memberlakukan syari'at selama satu hari, yaitu sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Sukarno dan Hatta waktu itu, adalah proklamasi berdirinya sebuah Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mukaddimahnya masih mencantumkan kata-kata "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" atau yang lebih popular dengan sebutan "Piagam Jakarta".

Akan tetapi sehari sesudahnya, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, tujuh kata itupun dihapus, tidak atas dasar kerelaan tokoh-tokoh Islam di Konstituante maupun ummat Islam di zaman itu.

Namun perjuangan-perjuangan berikutnya untuk mengembalikan tujuh kata itu tak kunjung berhasil sampai hari ini.

Bahkan lebih disayangkan lagi di era Reformasi ini, pelaksanaan syari'at tak kunjung berhasil, padahal sejumlah tokoh-tokoh Islam memegang kunci kekuasaan. Professor M. Amin Rais, mantan Ketua Umum PP. Muhammadiyah pernah menjadi Ketua MPR RI dan Abdurrahman Wahid, mantan Ketua Umum PB NU yang pada masa kepemimpinan mereka ini pernah dilakukan amandemen (perubahan) UUD 1945, namun upaya untuk mengembalikan kata-kata Syari'at ke UUD 1945 tak kunjung berhasil. Padahal jika mereka itu membaca kembali sejarah perjuangan politik Islam di Konstituante, mereka akan diingatkan kembali kepada sejarah perjuangan Piagam Jakarta, bahwa yang paling gigih dalam perjuangan itu adalah tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah yang duduk di Konstituante. Apakah bedanya tokoh NU dan Muhammadiyah dulu dengan yang ada sekarang?

Di era pasca Reformasi ini perjuangan untuk menjalankan syari'at Islam berjalan merangkak. Ada upaya dari kalangan politisi Muslim dan aktifis-aktifis Islam untuk menempuh jalur politik local, dengan memasukkan unsur-unsur Syari'at di dalam Peraturan Daerah (Perda). Kendati usaha ini tetap dihargai, tetapi itu masih jauh dari harapan para tokoh-tokoh Islam masa awal kemerdekaan dulu, disamping posisinya tidak terlalu strategis.

Perlu disadari bahwa menjalankan Syari'at Islam, adalah kewajiban mutlak setiap muslim dalam hidup. Kewajiban ini tak dapat ditawar-tawar. Syari'at adalah hukum yang diturunkan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw untuk dilaksanakan dalam kehidupan seluruh ummat manusia. Syari'at bukan hukum produk manusia, tetapi ia adalah hukum Allah Ta'ala.

Orang yang membaca kandungan (materi) syari'at serta pelaksanaannya dari kurun ke kurun menemukan, tidak ada satu unsurpun yang menimbulkan kekhawatiran akibat pelaksanaan syari'at ini. Mustahil Allah Swt. yang menurunkan hukum ini, menimbulkan bencana dan kesulitan bagi umat manusia. Tetapi mereka yang sinis dengan hukum Syari'at, membacanya dengan semangat kebencian dan kecurigaan, bukan semangat obyektifitas dan akademik. Kita hanya berharap agar mereka yang tidak menyukainya, mencoba untuk berfikir obyektif dan rasional dalam membaca aturan demi aturan yang terkandung dalam Syari'at. Wassalamu ala manittaaba'a al-Huda.

Dr. Daud Rasyid, MA

0 comments:

Post a Comment